MEDAN, NHHBNEWS.COM – Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah fantastis. Sebanyak 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) berhasil disita dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Nilai barang haram tersebut ditaksir menembus Rp3,48 triliun.Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap gerak-gerik kapal MT Global 168 yang melintas di Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Kejanggalan rute tersebut terdeteksi oleh tim intelijen gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pencegatan di laut
.Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, operasi penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026).
Saat itu, tim gabungan yang menggunakan kapal patroli BC 20006 milik Bea Cukai dan KP Murai 4018 milik Bareskrim Polri telah siaga di perairan Kuala Tanjung. Awalnya, kapal target akan dicegat sebelum masuk ke Port Klang, Malaysia, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan di perairan Indonesia.”Kapal berhasil kami amankan di perairan Tanjung Balai Asahan, kemudian kami tarik ke Dermaga Pelindo Bandar Deli Belawan untuk pemeriksaan intensif,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Belawan, Jumat (23/10/2026).
Dalam penggerebekan itu, delapan orang awak kapal diamankan. Rinciannya, tujuh orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal Taiwan.
Menurut Kapolri, masing-masing memiliki peran dalam mengoperasikan kapal pengangkut ketamin tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung yang berisi serbuk putih diduga ketamin HCl dengan total berat bruto 1,16 ton.
Selain narkotika, polisi juga menyita kapal MT Global 168 itu sendiri dan 14 unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi sindikat.”Total barang bukti yang kita amankan 58 karung ketamin HCl dengan berat 1,16 ton,” tegas Suyudi.
Jika dirupiahkan dengan harga pasar gelap Rp3 juta per gram, total nilai barang bukti ini mencapai Rp3,48 triliun.
Lebih dari itu, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolri juga menyebut, negara berpotensi menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp116 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan.
“Ini menunjukkan betapa masifnya daya rusak sindikat narkotika internasional terhadap bangsa kita,” katanya.
Suyudi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa negara tidak akan kalah melawan kejahatan narkotika lintas negara dan akan terus hadir melindungi generasi bangsa.
Penulis: NHB
