PANGKALPINANG, NHBNEWS.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018 hingga 2026 memasuki babak baru.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (2/11/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut. “Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka kepada penuntut umum Kejari Pangkalpinang,” ujar Anang dalam rilis resmi.
Tiga Tersangka Kunci yang Dilimpahkan:
1. IS / IW (Iwan Setiawan) – Perwakilan PT PMM selaku pihak yang mengurus kegiatan ekspor serta menjalin komunikasi dengan Sucofindo dan Bea Cukai. Diduga sebagai otak pengatur dokumen agar komoditas ilmenit tetap bisa diekspor.
2. GP (Gian Prabuharto) – Kepala Unit Pelayanan (UP) Sucofindo Pangkalpinang. Diduga melakukan pemeriksaan sampel secara tidak komprehensif atas permintaan PT PMM.
3. JK (Junanto Kurniawan) – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang. Diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui hasil uji menunjukkan kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) yang dilarang ekspor.
Kasus ini mencuat dari dugaan ekspor ilegal sekitar 390 ton material dalam 15 kontainer yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) / REE, mineral strategis yang ekspornya dibatasi. Material tersebut diamankan dari kapal TB Capricorn 106 di perairan Nongsa, Batam, pada Mei 2026. Penyidik juga menemukan dua pengiriman lain yang diduga telah lolos ke luar negeri.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dengan selesainya Tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk status penahanan para tersangka. Selanjutnya JPU akan melakukan penelitian dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Kejagung menegaskan proses penghitungan potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dilakukan bersama BPKP, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penulis : M Nuh
Editor : Hen
